Senin, 25 November 2013

Kejahatan Korporasi dalam Lingkup Kejahatan Bisnis



Kejahatan Korporasi dalam Lingkup
Kejahatan Bisnis



THE WHITE COLLAR CRIME

Pendahuluan

Kejahatan selalu erat hubungannya dengan nilai-nilai struktur dan bentuk
masyarakat itu sendiri. Artinya kejahatan akan selalu ada di dalam masyarakat
manapun. Kalau kita melihat perkembangan kejahatan di Indonesia pada era
tahun 1950 sampai dengan dekade tahun 1970-an atau bahkan sampai sekarang,
nampak sekali bahwa kejahatan ekonomi (tindak pidana penyelundupan) banyak
terjadi di daerah-daerah perbatasan dengan negara tetangga. Sementara kejahatankejahatan
konvensional seperti pembunuhan, perampokan, pencurian dan
penganiayaan cukup menonjol pula. Pada dekade tahun 1980 sampai sekarang,
pelbagai bentuk kejahatan bertambah dengan kejahatan (kenakalan) remaja,
perkosaan dan perampokan, bahkan ternyata muncul gejala-gejala kejahatan yang
semakin canggih dan rumit, baik di lihat dari modus operandi kejahatan, pelaku
maupun korban.
Kejahatan di bidang perbankan dengan komputer sebagai sarana
manipulasi, kolusi pengusaha dengan perbankan dan birokrat, pemalsuan surat-surat ekspor dan impor, pencucian uang (money laundering), kejahatan
pembobolan bank, oleh pakar-pakar kriminologi di golongkan sebagai “Kejahatan
Kerah Putih” atau “The White Collar Crime”.
Romli Atmasasmita (1955:148) mengemukakan bahwa model kejahatan
kerah putih (White Collar Crime) disingkat WCC, dirintis oleh Edward A. Ross
(1806-1951) kemudian dipopulerkan oleh Edwin H. Sutherland(1883-1950) pada
tahun 1949 dalam pidatonya dihadapan “The American Sociological Society”.
Istilah ini kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa antara lain “Crime in col
blance” (perancis), “Criminalita in colleti bianchi”(italia), “Weisse kragen
kriminolitat” (jerman) dan “El delito de cuello blanco”(Spanyol).

Kejahatan Menurut Masyarakat Awam
 Kejahatan mengandung pengertian yang relatif (tidak mutlak), tergantung
dari sudut pandang mana orang memberi penilaian.Bagi seseorang juris (yang
beraliran formal legalitas), pengertian “kejahatan” mudah ditemukan dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maupun di luar KUHP yang pada
dasarnya tiada lain menunjukkan perbuatan-perbuatan mana yang di
kualifikasikan sebagai kejahatan.
Masyarakat awam (the lower class) selalu melihat bahwa kejahatan
adalah menjadi monopoli kalangan mereka, orang-orang miskin, orang
berperilaku anti sosial dalam masyarakat, orang yang tidak berpendidikan. Teoriteori
kriminologi di atas sangat klasik (kuno) karena kejahatan selalu dikaitkan
dengan kemiskinan, kekumuhan, premanisme, padahal di lain sisi, perkembangan
modernisasi begitu cepat, sistem komunikasi dan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi berkembang seperti tak terbendung lagi.
Teori kriminologi yang mengatakan bahwa masyarakat “The Lower
Class” atau “The man in the street” sudah tidak relevan lagi untuk di jadikan
pokok kajian kriminologi. Bahwa modus operandi kejahatan dan penjahat ikut
berkembang mengikuti perkembangan masyarakat.
Kita coba menelaah pendapat Barmes and Teeters yang menulis bahwa
“…Nothing could be more to continue to look upon criminal as product of slums,
broken homes the lower classes “(J.E Sahetapy 1979:69).
Teori kriminologi mempersalahkan pada dekade akhir abad ke-20 ini
bahwa bukan kemiskinan merupakan faktor (utama) sebab musabab kejahatan,
melainkan justru kesejahteraan, kemewahan, pola hidup konsumtif, harta dan
wanita merupakan faktor perangsang untuk melakukan kejahatan yang
terselubung.
Iklan-iklan yang merangsang yang secara lihai di hubungkan dengan
status sosial seseorang, demi prestise, demi memenuhi tuntunan modernisasi,
dorongan halus ratu rumah tangga karena pengaruh “demonstration effect”
tetangga atau kawan searisan atau sewaktu resepsi, pendeknya kemakmuran
material (material prosperity) merupakan faktor-faktor yang mendorong
seseorang melakukan kejahatan terselubung (J.E Sahetapy,1979:69).

Pendekatan Kriminologis
Seperti di utarakan di muka , White Collar Crime adalah jenis kejahatan
baru yang menjelma pada dekade akhir abad ke 20 sebagai akibat meluasnya
akses pengetahuan dan teknologi. Di lain pihak kejahatan-kejahatan konvensional
yang sudah tua seusia umur peradaban manusia, seperti pembunuhan, pencurian,
perkosaan, penipuan, juga terpengaruh oleh kemajuan peradaban-peradaban
manusia. Hal ini tidak dapat dipungkiri, namun melihat bahaya yang ditimbulkan,
maka kita harus memberikan perhatian khusus terhadap upaya pemberantasan
White Collar Crime. Apa sebabnya ? Oleh karena White Collar Crime adalah
suatu kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang terhormat dan mempunyai
kedudukan sosial yang tinggi di dalam melaksanakan jabatan atau profesi
mereka. Mereka (pelaku) sehari-hari bisa merupakan bankir, seorang eksekutif,
seorang birokrat bereselon puncak, seorang pengusaha, bahkan seorang jaksa,
hakim, polisi atau advokat dan apabila mereka sudah berada dalam kelompok
kerja (pokja) bisa terjadi kolusi dan korupsi.
Sutherland dalam tulisannya (t.th:417) mengemukakan 5 (lima) unsur
pokok utama White Collar Crime yaitu:
a. It was crime
b. Commiteby a person of respectability
c. Of high social status
d. In the coyrse of this accupation
White Collar Crime di Indonesia dirasakan, tapi tidak nampak karena
terselubung. Mereka adalah orang-orang terkemuka (very important person) yang
tidak segan-segan melakukan kejahatan. Mereka sering menganggap dirinya
kebal hukum (Kasus Toni Gozal di Ujung Pandang dan kasus Eddy Tansil
bersama pejabat Bapindo), karena kemampuan materi dan kekuasaan yang
mereka miliki. Itulah sebabnya, White Collar Crime adalah sebuah konsep “sosiokriminologi”
(bukan konsep juridis) sebagaimana sebutan kata “penjahat”
(criminal) yang kerap kali digunakan sebagai panggilan atau cap bagi mereka
yang melakukan perbuatan tertentu dan di kualifikasi sebagai perbuatan jahat atau
kejahatan (G.W. Bawengan,1973:5).
Timbul pertanyaan, bagaimanakah gambaran profil seorang White Collar Crime
itu ?
Menurut J.E sahetapy (1979) bahwa banyak penjahat dewasa ini yang
berkaliber berat, berdasi, berjas dan berpakaian yang mahal sesuai dengan
tuntunan mode, tampaknya patuh pada undang-undang, dan kalau perlu menjadi
anggota suatu panitia sosial yang terkenal, meluncur dalam Mercedes dan Volvo,
akan tetapi melakukan praktek-praktek kejahatan tersembunyi di balik tutur kata
dan sopan santun yang “gearticuleerd”. Mereka tidak berasal dari lapisan
masyarakat yang miskin, yang kasar. Mereka tidak berotot kekar seperti bajingan
umum menurut gambaran Lombrosso, istri-istri mereke adalah : “the robbers
baron”, sama jahatnya dengan seorang perampok dan pembunuh tetapi denganmenggunakan cara dan metode yang lain. Gambaran tersebut sampai saat ini
masih dapat kita lihat dan rasakan dalam kehidupan masyarakat dewasa ini.
Bahkan ada kecenderungan perilaku tersebut menjadi ambivalen, di satu sisi
berwajah “baik” dan di sisi lain berwajah “buruk”. Oleh sebab itu, tidak dapat
diherankan jika seseorang memiliki karakter ambivalensi dalam bertindak.

Tipe White Collar Crime (WCC)
Kejahatan White Collar Crime berasal dan berkembang di negara barat
(Amerika Serikat) yang mengacu pada sosio kultur masyarakat barat. Kejahatan
ini muncul pada tahun 1939 pada kalangan pengusaha dan politisi.
Gejala di atas ditanggapi oleh Sutherland pada pidatonya di hadapan
asosiasi masyarakat Sosiologi Amerika Serikat pada tahun 1939 dan menegaskan
bahwa :”The conventional explanations are invalid principally because they are
derived from biased samples. They sample are biased in that they have not
included vast areas of criminal behavior of persons not in the lorver class. One of
theses neglected area is the criminal behavior of basiness and professinal men “
Penulis akan mengemukakan dua tipe White Collar Crime seperti yang
dibedakan oleh Sutherland, yaitu misrepresentation of assets dan duplicity in the
manipulation of perver. Adapun kedua tipe tersebut dirinci oleh Sutherland
sebagai berikut (Romli Atmasasmita,1955:151)

1. Dalam bidang bisnis
·         Misrepresentation of financial statements of corporation
·         Manipulation in the stock-exchange
·         Commercial bribery
·         Bribery of public official directly or indirectly in order to secure favorable
·         contracts and legislation
·         Misrepresentation in advertising and sales menship
·         Embezz lements and misapplication of funds
·         Short weight and measures and misgrading of commodities
·         Tax fraudes
·         Misapplication
2. Dalam bidang kedokteran
·         Illegal sale of alcohol and narcotics
·         Abortion
·         Illegal services to under world criminal
·         Fraudulents reports and testimony in accident cases
·         Extreme cases of unnecessary treatment
·         Fake specialists
·         Restriction of competition and file splitting
Selanjutnya karakteristik White Collar Crime yang membedakannya
dengan kejahatan lain adalah terletak pada kepribadian pelakunya.
Di Indonesia beberapa kasus kejahatan yang pernah terjadi beberapa
tahun lalu yang berdasarkan karakteristik dari Schneider di atas dapat
dikategorikan sebagai White Collar Crime seperti kasus Sandrtex yang merusak
segel PLN dan pembaharuan meterannya, kasus korupsi reboisasi di Sulawesi
Selatan, Kasus Golden Key Group yang melibatkan pejabat Bapindo dan pejabat
penting pemerintah, kasus tindak pidana ekonomi, kasus-kasus kejahatan di
bidang perbankan.

Penutup
Indonesia sebagai salah satu negara yang berkembang dan telah siap
memasuki era globalisasi, jelas White Collar Crime sangat berbahaya dan akan
memberikan dampak dan citra yang jelek di mata internasional apabila kejahatan
White Collar Crime tidak diantisipasi dengan ketentuan-ketentuan yang lebih
represip.Kejahatan White Collar Crime berlangsung bukan hanya di karenakan
oleh kemiskinan itu sendiri, tapi bisa pula disebabkan oleh percepatan
pertumbuhan pendapatan yang tidak seimbang artinya ketidak seimbangan itu
nampak karena yang satu “kaya” dan yang lain “sengsara”. Pemerintah kita
betapapun telah memberikan banyak kemajuan dalam dua dasa warsa ini yaitu
tingkat pertumbuhan ekonomi yang rata-rata 6-7 persen pertahun yang terjadi
mungkin hanya “stigma-stigma” penyelenggaraan pemerintahan yang buruk (bad
governance). Benih-benih kejahatan White Collar Crime (seperti kolusi,korupsi
dan nepotisme) semakin meluas melalui praktek, dan hanya dengan kemauan
politik pemerintah (Political Will) harus diberantas sampai ke akar-akarnya.
Oleh sebab itu, aparat keamanan lainnya serta institusi-institusi formal
seperti pengadilan dan lembaga-lembaga penegak hukum dituntut semakin
meningkatkan peran dan fungsinya secara efektif dalam rangka penegakan
hukum. Demikian juga halnya dengan institusi-institusi sosial dalam masyarakat
yang berfungsi memainkan peran kontrol sosial informal.
Seyogyanya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang
akan datang dirumuskan secara terang dan jelas ketentuan-ketentuan yang
mengatur penanggulangan kejahatan baru termasuk kejahatan “White Collar
Crime”. Hal ini sangat diperlukan agar dapat menjadi instrumen hukum yang
efektif untuk memberantas kejahatan White Collar Crime dalam masyarakat
dalam era globalisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar